Materi :
Perangkat HT merupakan sebuah perangkat radio komunikasi dua arah dimana kita dapat saling berkomunikasi secara bergantian. Untuk menggunakan perangkat HT secara legal dapat kita lakukan dengan berbagai cara diataranya dengan mendaftarkan diri sebagai anggota RAPI, ORARI atau dengan mengajukan ISR (Izin Stasiun Radio) di Derektorat Jenderal SDPPI. Tanpa adanya izin penggunaan frekuensi maka aktifitas komunikasi radio dengan HT/Rig dapat dikatakan ilegal yang mana dapat dituntut secara hukum. Informasi mengenai prosedur pengurusan izin ISR sebenarnya sudah dijabarkan melalui website kominfo namun berikut kami rangkumkan prosedur pengurusan ISR untuk anda agar lebih mudah untuk dipahami.
TATA CARA
Izin Stasiun Radio (ISR)
ISR diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
Tata cara dan prosedur permohonan izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada diagram alir dibawah ini.
PERSYARATAN PERMOHONAN ISR
Persyaratan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal (ISR) secara umum adalah sebagai berikut :
- Scan akta pendirian badan hukum beserta salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir (Untuk perusahaan, NIB wajib terdaftar di OSS dan UMKU)
- Scan NPWP Organisasi
- Scan Surat resmi (Surat Kuasa) perusahaan yang menyatakan bahwa orang yang rinciannya tercantum adalah benar dan bahwa ia berhak untuk mengajukan permohonan perusahaan ke SDPPI ber Metrai dan telah ditandatangani
- Scan Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ber Metrai dan telah ditandatangani
- Scan Surat kesanggupan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ber Metrai dan telah ditandatangani
- Diagram instalasi perangkat Radio / RPU
- Perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat
- Data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar.
TAHAPAN 1 PEMBUATAN AKUN
Setelah persyaratan diatas telah terpenuhi maka proses pengajuan ijin ISR secara online dapat kita lakukan dengan tahapan sebagai berikut.
- Melakukan buat akun dengan mengisi berkas di menu ELICENSING pada website ditfrek.postel.go.id
- Isi aplikasi untuk user sesuai dengan jenis pendaftaran yang diajukan (Goverment atau Company dengan NIB)
- Lengkapi informasi formulir dan pilih Layanan : Bawaan (tanpa akses Maritim dan Penerbangan)
- Checklist Ya, Saya Setuju dan validasi kemudian cetak
- Tandatangani formulir yang telah kita cetak kemudian scan
- Upload Scan formulir serta berkas lain yang diminta untuk pengajuan pembuatan akun
- Setelah berkas kita kirimkan tunggu balasan admin mengenai status pengajuan kita apakah diterima atau ditolak.
- Setelah pengajuan kita diterima maka proses selanjutnya untuk pengajuan ISR dapat kita lakukan, namun jika pengajuan kita ditolak silahkan lengkapi berkas yang diminta dan lakukan pembuatan akun kembali.
TAHAPAN 2 PENGAJUAN ISR
Tahapan pengajuan ISR baru dapat kita lakukan jika berkas untuk pembuatan akun telah lengkap dan di terima oleh SDPPI. Jika akun kita telah diterima maka kita dapat login dengan menggunakan username dan password yang telah kita buat sebelumnya dan lakukan proses pengajuan ISR sesuai tahapan berikut.
- Lakukan pengajuan aplikasi baru dan pilih aplikasi Land Mobile (Private) Standart
- Lengkapi formulir (Alamat, Koordinat Lokasi)
- Lengkapi data perangkat teknis (Perangkat RPU, HT, Antena, Frekuensi yang diajukan sesuai PERMEN Kominfo)
- Lengkapi Berkas seperti Diagram Instalasi Peralatan, Surat Permohonan, Surat Pernyataan dan berkas lain yang diminta
- Tunggu balasan dari admin SDPPI apakah pengajuan kita diterima atau ditolak
- Jika pengajuan kita telah diterima maka tinggal kita bayarkan BHP melalui virtual account sesuai invoice yang terbit
- Tunggu penerbitan ISR
Saat proses pengajuan ISR dinyatakan lengkap dan telah selesai nantinya LICENSE yang berisi informasi frekuensi yang diberikan untuk kita pergunakan secara sah akan dikirimkan melalui alamat email atau dapat diunduh melalui akun pada menu unduhan dengan tipe berkas letter.